TELAAH KRITIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PROSES PENYIDIKAN
Abstract
Korelasi antara proses penyidikan dengan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakkan hukum pidana. Proses penyidikan, aktivitas penyidik mengumpulkan alat bukti seoptimalnya agar memenuhi ketentuan standar minimal pembuktian yang dimaksudkan oleh ketentuan undang-undang yaitu sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, ditambah keyakinan hakim. Penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dituntut harus memiliki profesionalisme yang tinggi. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan resiko yaitu rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sekaligus pula merupakan pelanggaran kaidah hukum pidana, menimbulkan isu permasalahan baru, yaitu keadilan dan kepastian hukum, merupakan fenomena aktual dalam masyarakat dan semestinya pula menjadi perhatian serius dalam perspektif penegakan hukum.
Downloads
References
Chazawi, Adawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, cetakan II, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.2002.
Effendi, Manshur, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia, cetakan I, PT.Rajagrafindo, Persada, Jakarta, 1994.
Hamda, M, Politik Hukum Pidana, Cetakan I, PT`. Rajagrafindo Persada, Jakarta,1997.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet. II. Sinar Gratika, Jakarta.2002.
Muladi. Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gaya Medya Pratama, Jakarta, 1996.
Marpaung, Laden,Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Cet.II PT. RajagrafindoPersada Jakarta, 2001.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. IX. Sinar Grafika Jakarta. I994.
Sidabuta, Mangosa. Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum, Cetakan V. PT. Rajagrafindo Persada Jakarta, 2003.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Cet.IV. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2002.
Penelitian Hukum Perundang-Undangan Cet.IV. PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2003.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No.8 Tahun 1981).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia (diakses pada tanggal 8 Juni 2019)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.