JOURNAL DETAIL
Guidelines for Author |
Focus and Scope |
Peer Review Process |
Publication Ethics |
Fee Submission |
Reviewer |
Guidelines / Ketentuan Penulisan
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai terbit 2 kali setahun pada Maret dan September. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai menerima artikel konseptual atau hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain dengan ketentuan sebagai berikut:
Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 20-25 halaman. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas 2.21 cm, margin bawah 2 cm, margin kiri 3 cm dan margin kanan 2 cm.
Naskah harus disertai dengan abstract dan keywords dalam Bahasa Inggris serta intisari dan kata kunci dalam Bahasa Indonesia. Abstract dan intisari masing-masing terdiri 150-200 kata. Keywords dan kata kunci masing-masing terdiri 3-5 kata.
Sistematika Penulisan.
Sistematika artikel hasil penelitian adalah : Judul (Bahasa Indonseia); Nama Penulis (tanpa Gelar akademik); Lembaga/Instansi; Alamat Email; Abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (150-200 kata), kata kunci/Keyword; Pendahuluan (tanpa judul-disertai dengan latar belakang masalah, tujuan, maksud penelitian dan perumusan masalah tanpa poin), Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, dan Hasil Penelitian dan Pembahasan; Kesimpulan dan Saran; Daftar Pustaka (menggunakan mendeley, endnote, disarankan terdiri dari 70% dari jurnal penelitian dan 30% dari Skripsi, Tesis, Disertasi dan sumber lainnya). Naskah yang dikirimkan belum pernah diterbitkan atau dimintakan untuk diterbitkan oleh media lainnya.
Referensi dalam artikel menggunakan Catatan Kaki (Footnote) diperbolehkan bukan untuk mengutip lengkap sumber pustaka, tetapi hanya untuk memperjelas uraian dalam batang tubuh artikel yang tidak mungkin diuraikan seluruhnya. Catatan kaki diketik satu spasi dan diberi nomor urut dengan angka arab, pada halaman teks yang bersangkutan.
Gaya penulisan di Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Gaya penulisan yang khusus berlaku di Jurnal Penelitian Hukum adalah:
Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik. Tata cara penulisan adalah sebagai berikut:
‹nama pengarang›, “‹judul›”, ‹nama jurnal›, ‹volume›, ‹nomor›, ‹bulan›, ‹tahun›.
Pound, Roscoe, “The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence”, Harvard Law Review, Vol. 25, No. 6, April 1912.
‹nama pengarang›, ‹tahun terbit›, ‹judul›, ‹jenis publikasi (hasil penelitian/skripsi/tesis/disertasi)›, ‹institusi›, ‹tempat institusi›. Mertokusumo, Sudikno, 1971, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Madison, James, “The Federalist No. XVIII”, dalam Hamilton, Alexander, et al., 1837, The Federalist: On the New Constitution, Written in the Year 1788, Glazier, Masters & Smith, Hallowell.
‹nama pengarang›, “‹judul artikel›”, ‹nama majalah/koran›, ‹tanggal artikel diterbitkan›. Falaakh, Mohammad Fajrul, “Monarki Yogya Inkonstitusional?”, Kompas, 1 Desember 2010.
Nomenklatur peraturan perundang-undangan beserta nomor, tahun, dan judulnya, diikuti dengan nomor dan tahun tempat pengundangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502).
Nomenklatur produk forum pengadilan, nomor produk, perihal, tanggal mulai berkekuatan hukum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 55PK/Pid/1996 perihal Peninjauan Kembali perkara Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A., 25 Oktober 1996. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 30 Desember 2003.
Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote). Cara penulisan seperti di atas, tetapi penulisan nama pengarang tidak dibalik. Penulisan halaman disingkat menjadi “hlm.”.
TOOLS
TEMPLATE
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai diterbitkan:
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Jln. Sisingamangaraja No. 35 Palangka Raya 73112,
Telp (0536) 3227140 Fax (0536) 3222436,
E-mail jurnalstihtb@gmail.com, Website: https://stihtb.ac.id