URGENSI ITSBAT NIKAH BAGI MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA PALANGKA RAYA

  • Jefry Tarantang IAIN Palangka Raya
  • Ibnu Elmi Achmat Slamat Pelu IAIN Palangka Raya
  • Ni Nyoman Adi Astiti IAIN Palangka Raya
Keywords: Itsbat Nikah, Pernikahan, Snowball Sampling

Abstract

Fenomena yang ada di lapangan berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat tentang itsbat nikah serta pelaksanaan itsbat nikah di Kota Palangka Raya menimbulkan kerancuan hukum dan akibat hukum. Kenyataan di masyarakat masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai Buku Nikah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji masalah-masalah mendasar yang diformulasikan dalam rumusan masalah berikut: (1) Bagaimana pemahaman masyarakat Kota Palangka Raya terhadap itsbat nikah? (2) Bagaimana kesadaran hukum warga masyarakat Kota Palangka Raya yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah? (3) Bagaimana peran perguruan tinggi dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum terhadap warga masyarakat Kota Palangka Raya yang belum memahami itsbat nikah? (4) Apakah diperlukan sidang itsbat nikah massal di Kota Palangka Raya?

Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empirisd atau lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, waktu penelitian selama enam bulan yang bertempat di Kota Palangka Raya. Subjek penelitian ini adalah masyarakat di Kota Palangka Raya khususnya pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah atau akta nikah disebabkan pernikahan mereka tidak dicatat di depan Pegawai Pencatat Nikah atau karena buku nikah mereka hilang, serta pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jekan Raya dan  KUA Kec. Pahandut, serta hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Sedangkan, objek penelitian ini adalah pemahaman dan kesadaran hukum tentang itsbat nikah, tata cara pelaksanaan itsbat nikah dan pembuatan buku nikah bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Teknik pengumpulan data yang digunakan: wawancara, dan dokumentasi dengan teknik snowball sampling yang dianalisis dan diolah dengan tahapan: data collection (pengumpulan data), data reduction (pengurangan data), data display (penyajian data), dan data conclusions drawing/verification (menarik kumpulan data yang diperoleh).

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemahaman masyarakat kota Palangka Raya terhadap itsbat nikah masih secara parsial dan tidak utuh (holistik) yang kemudian mengakibatkan pemahaman yang kurang tepat mengenai itsbat nikah. Itsbat nikah dipahami masyarakat adalah proses beracara di pengadilan agama dengan persepsi bahwa proses itsbat nikah tidaklah mudah dan harus menggunakan biaya yang tidak murah dan waktu yang lama. Masyarakat  memahami itsbat nikah adalah penetapan nikah di pengadilan agama dengan prosedur yang panjang, sehingga kurang diminati masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat kota Palangka Raya yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah masih rendah dan kurang hal ini disebabkan ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya buku nikah sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dalam administrasi kependudukan. Peran perguruan tinggi adalah dengan melakukan penyadaran hukum melalui pendidikan dapat berupa penyuluhan dan seminar maupun workshop, serta dapat pula menjadi fasilitator itsbat nikah secara massal dengan bekerjasama dengan pemerintah maupun lembaga peradilan, yaitu KUA dan Pengadilan Agama. Perlunya dilakukan itsbat nikah massal untuk kemaslahatan masyarakat kota Palangka Raya yang belum memiliki buku nikah. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007.

Adinata, Rizki Fitrotuszakiya, Penerapan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan UUP No 1 Tahun 1974 dalam Jurnal Hukum Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, 2013.

Ahmad Warson Munawwir, Al–Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Ahmad Warsono Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

Asmawi, Teori Maslahah dan Relevansinya dengan Perundang-undangan Pidana Khusus di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag. RI, 2010.

Asmawi, Teori Maslahah dan Relevansinya dengan PerUndang-undangan Pidana Khusus di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag. RI, 2010.

Basith, Abdil Barid, Pihak-pihak Dalam Permohonan Isbat Nikah dalam Jurnal mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi No.75, 2012.

Dadan Muttaqien, dkk., Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Depag RI, 1999.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, 1999/2000.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Ditjen Binbaga Islam, 1999.

Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Depag RI, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud, 1999.

Huzaemah Tahido Yanggo, Fiqih Anak, Jakarta: al-Mawardi Prima, 2004.

M. Abdul Mujieb, dkk., Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Penerbit Mizan, 1997, Cet. VI.

Musthafa Kamal Pasha, dkk., Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003, Cet. III.

Qardhawi, Yusuf, Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan, Diterjemahkan oleh As’ad Yasin dari buku asli yang berjudul “Al-Fatwa Bainal Indhibat wat-Tasayyub”, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Rahardiansah, P.Trubus, dan Endar Pulungan. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Universitas Trisakti, 1987.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono , Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1982.

Soekanto, Soerjono, Beberapa Catatan Tentang Psikhologi Hukum, Bandung: Alumni, 1979.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2010.

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Tim Prima Pena, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Gitamedia Press, 2004.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Klong Kledejaya, Tahun 1990.

Yatunnisa, Rifqy, Praktik Isbat Nikah Sirri (Analisis Putusan Hakim PA Jaksel No 10/Pdt.P/2008/PAJS), Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Tahun 2010.

Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, terj. Samson Rahman, dkk., judul asli: Fatawa Mu’ashirah, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.

Zakaria Ahmad al-Barry, Hukum Anak-anak dalam Islam, terj. Chadidjah Nasution, judul asli: Ahkamul Aulad fil Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2004.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

C. Internet

Abd. Rasyid As’ad, http://kuamranggen.blogspot.co.id/2013/01/nikah-sirri-vs-itsbat-nikah.html.

Abdul Rasyid As’ad, Nikah Sirri vs Isbat Nikah, artikel dalam situs www.badilag.net.

Admin., Analisis Yuridis Status Hukum Istri yang Menikah di Bawah Tangan Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku Tentang Perkawinan, dalam http://intanghina’s weblog.htm.

Admin., Isbat Nikah, dalam http://gotzlan-ade.blogspot.com/2014/02.html.

Admin., Isbat Nikah, dalam http://www.pa-pelaihari.net/htm.

Admin., Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan, dalam http://www.nu.or.id/htm.

Ahmad Fatoni Ramli, Isbat Nikah dan Masalah Sosial artikel dalam situs www.pta-banten.net.

Endang Ali maksum, Kepastian Hukum Isbat Nikah, artikel dalam situs www.litbangdiklatkumdil.net.

http://www.nu.or.id/Situs Resmi Nahdlatul Ulama NU Online Kepastian Hukum

Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179

Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.

Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882

Published
2019-09-01
How to Cite
Jefry Tarantang, Ibnu Elmi Achmat Slamat Pelu, & Ni Nyoman Adi Astiti. (2019). URGENSI ITSBAT NIKAH BAGI MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA PALANGKA RAYA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2). https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.80