IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

  • Kiki Kristanto
Keywords: Implikasi Yuridis, Penegakan Hukum, Tipikor, Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Dengan adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK inkonstitusional terhadap UUDN RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka secara yuridis, berimplikasi yuridis pada karakteristik delik pasal tersebut, yang semula sebagai delik formil berubah menjadi delik materil dengan mensyaratkan adanya akibat yaitu unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti (real) oleh lembaga yang berwenang. Karenanya, MK memutuskan aparat penegakan hukum harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebelum dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Sebab, tanpa perhitungan yang real dari auditor negara perbuatan yang disangkakan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :
H. Mucshin, Ikhtisar Ilmu Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2006).
H. Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
John M. Echols dan Hassan Shadily (I), Kamus Indonesia-Inggris, An Indonesian-English Dictionary, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006).
------------------------------------------(II), Kamus Indonesia-Inggris, An Indonesian-English Dictionary, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007).
Muh. Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), (Jakarta: Kencana, 2015).

Peraturan Perundang-Undangan :
Undаng-Undаng Dаsаr Negаrа Republik Indonesiа Tаhun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946).
Undаng-Undаng Nomor 31 Tаhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).
Undаng-Undаng Nomor 20 Tаhun 2001 tentаng Pemberаntаsаn Tindаk Pidаnа Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).
Undаng-Undаng Nomor 15 Tаhun 2006 tentаng Bаdаn Pemeriksа Keuаngаn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85).
Putusаn Mаhkаmаh Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tаnggаl 25 Jаnuаri 2017.
Surаt Edаrаn Mаhkаmаh Аgung (SEMА) Nomor 4 Tаhun 2016 tentаng Pemberlаkuаn Rumusаn Hаsil Rаpаt Pleno Kаmаr Mаhkаmаh Аgung Tаhun 2016 sebаgаi Pedomаn Pelаksаnааn Tugаs bаgi Pengаdilаn.
Published
2019-09-01
How to Cite
Kiki Kristanto. (2019). IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2). https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.82