PEMBERIAN IJIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  • Mulida Hayati Syaifullah
Keywords: Ijin, Perceraian, PNS Polri

Abstract

Setiap pasangan suami istri menginginkan perkawinan yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama. Walaupun demikian masih ada perkawinan yang tidak harmonis dan membuat suami atau istri ingin bercerai, dimana salah satu pihak merupakan Pegawai Negeri Sipil Polri. Sebagai Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Polri dapat mengajukan perceraian sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soimin Soedaryo. 2002, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta.
Pelu, Ibnu Elmi A.S. (“et al”). 2007. Reaktualisasi Cita Hukum Dalam Pembangunan Hukum. Malang : In-Trans.
Asghar Ali Engineer, 2000. Hak-hak Perempuan Dalam Islam. Pustaka Abadi, Yogyakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta.
Published
2020-03-31
How to Cite
Hayati Syaifullah, M. (2020). PEMBERIAN IJIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA . Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 725-737. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.132