KAJIAN YURIDIS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

  • Mahdi Surya Aprilyansyah
Keywords: Tindakan Medik, Persetujuan Tindakan Medik, Praktik Kedokteran

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan mendeskripsikan tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan medik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif yang memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu terhadap suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan mendik harus memiliki persetujuan tindakan medik terlebih dahulu. Persetujuan tindakan medik (informed consent) antara dokter dan pasien atau keluarga harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan tujuan memberikan kepastian bahwa pasien atau keluarga pasien dianggap telah mengetahui atau menyetujui apa yang terjadi berkaitan dengan tindakan medik yang dilakukan dokter. Hal ini juga untuk mengantisipasi terkait resiko maupun efek samping dari tindakan tersebut sehingga jika terdapat suatu kerugian  yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien akibat dari resiko atau efek samping dari tindakan medik yang dilakukan, dokter tidak dapat dimintai pertanggung jawaban sepanjang tindakan medik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Y., & Mukti Fajar, N. D. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
BAKTI, P. T. C. A. (1998). Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). Citra Aditya Bakti.
Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law & Justice Journal, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570
Fuady, M. (2005). Sumpah hippocrates:(aspek hukum malpraktek dokter). PT. Adiya Bakti.
Isfandyarie, A., Afandi, F., Puspita, N. Y., & Gufron, A. (2006). Tanggung jawab hukum dan sanksi bagi dokter. Prestasi Pustaka Publisher.
Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. Citra Aditya Bakti.
Veronica, K. D. (2002). Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Suatu Tinjauan Yuiridis, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, H, 178.
Wardhani RK. (2009). Tinjauan yuridis persetujuan tindakan medis.

Peraturan Perudang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik
Published
2020-09-01
How to Cite
Aprilyansyah, M. S. (2020). KAJIAN YURIDIS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 755-774. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.144