PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

  • Joanita Jalianery
  • Evi
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual, Obat Tradisional, Kalimantan Tengah

Abstract

Obat tradisional di Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap obat tradisional, dan apa saja hambatan perlindungan hukum bagi tanaman obat tradisional di Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sampai saat ini obat tradisional di Kalteng belum mendapat perlindungan melalui hak paten. Bajakah yang dikenal sebagai obat tradisional hingga saat ini baru mendapat perlindungan hak cipta sebagai karya tulis. Hambatan perlindungan obat tradisional di Kalimantan Tengah adalah lamanya proses izin edar dan lamanya pemeriksaan paten, serta terbatasnya laboratorium yang memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan kandungan suatu tumbuhan atau obat tradisional. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah daerah hendaknya dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk melatih masyarakat bagaimana proses perizinan peredaran obat tradisional yang baik dan benar, serta agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dapat mempersingkat rantai proses paten dan menyediakan laboratorium yang representatif bagi peneliti dan masyarakat, untuk mendorong penelitian di bidang obat tradisional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. BUKU
Riswandi, Budi Agus dkk, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Riswandi, Budi Agus, dkk, 2006, Masalah-masalah HAKI Kontemporer, Gitanagari, Yogyakarta.
Saidim, H.OK., 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Daulay, Zainul, 2011, Pengetahuan Tradisional Konsep (Dasar Hukum, dan Praktiknya), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Margono, Suyud, 2015, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Sardjono, Agus, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisonal, PT. Alumni, Jakarta.
Agus Sardjono, 2004, Pengetahuan Trandisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Obat-Obatan, Penerbit: :UI Press, Jakarta.
Djumhana, Muhamad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2006.
Setiadharma, Prayudi, 2010, Mari Mengenal HKI, Goodfaith Produiction, Jakarta,
Tim Lembaga pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan direktorat hak kekayaan intelektual departemen hukum dan hak asasi manusia, Kepentingan Negara Berkembang Terhadap Hak Atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional, diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2005.
M. Hadjon, Philipus, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina ilmu, Suirabaya.
Risang Ayu, Miranda, 2016, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, P.T. Alumni, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Raharjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiono, 2004, Rule Of Low (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Soekanto, Soerjono, dkk 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2015, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung.
Muchsin, 2003, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, , Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Kansil, CST., 2006, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Suharmiati, dkk, 2002, Meracik Obat Tradisional Secara Rasional; Khasiat Dan Manfaat Daun Dewa Dan Sambung Nyawa, Jurnal Agromedia Pustaka, Jakarta.

2. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional;
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1380 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik.

3. ALAMAT WEBSITE
www.wipo.int.
PPID Kalteng, 2019, http://ppid.kalteng.go.id/front/dokumen/download/300008326 diakses pada tanggal 04 Desember 2019 pukul. 17.55 wib
Herman/YUD, 2019, Software Bajakan Di Indonesia Tertinggi Di Asia Pasifik, https://www.beritasatu.com/digital/543679/software-bajakan-di-indonesia-tertinggi-di-asia-pasifik diakses pada tanggal 24 November 2019, pkl. 15.00 WIB.
Ambaranie nadia kemala movania, 2019 https: //ekonomi.kompas.com/read/2019/02/21/110600326/indeks-kekayaan-intelektual-indonesia-bertengger-di-peringkat-ke-45 diakses pada tanggal 24 Novemnber 2019, pkl. 14.50 Wib
Fathurahman, 2019, Gubernur Kalteng Patenkan Ramuan Bajakh Pembunuh Kanker Siswa Penemu Diundang Ke Turki,https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/08/13/gubernur-kalteng-sugianto-patenkan-ramuan-bajakah-pembunuh-kanker-siswa-penemu-diundang-ke-turki, Diakses pada tgl. 24 Agustus 2019, pkl. 21.00 WIB.
Bambang supriyanto, 2018, Industri jamu dan obat tradisional pada tahun ini diperkirakan tumbuh 10% dengan omzet mencapai Rp17 triliun. https://ekonomi.bisnis.com/read/20180820/257/829958/industri-jamu-tumbuh-10-pada-2018-ini-rekomendasi-dari-gp-jamu, Diakses pada tgl. 24 November 2019, pkl. 15.00 WIB.
Published
2020-09-01
How to Cite
Jalianery , J., & Evi. (2020). PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 818-842. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.149