PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS ASURANSI JASA RAHARJA

  • NOVITA
  • BEZALIEL
Keywords: Perlindungan hukum, Korban kecelakaan lalu lintas, Asuransi Jasa Raharja

Abstract

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara yang bergerak dibidang Asuransi Sosial yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran wajib dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melalui santunan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian mengatur bagaimana asuransi berjalan serta bagaimana pengawasannya sejalan dengan Undang-Undang tersebut. Namun dalam praktiknya tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero). Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas asuransi Jasa Raharja, dan bagaimanakah pengawasan terhadap asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan keadaan ataupun fakta yang ada tentang asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Kemudian gambaran umum tersebut dianalisis dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan pedapat para ahli yang bertujuan mencari jawaban dari permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyahadie, H. Zaeni dan Rahman, Arief. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Farida, Maria. 2006. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Kanikus: Yogyakarta.
Mashudi, H. & Ali, Moch. Chaidir. 1998. Hukum Asuransi. Mandar Maju: Bandung.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Pertanggungan Wajib/Sosial. Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta 1980.
Yuliandri. 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Rajawali Pers: Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Hukum Perdata .
Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengasuransian.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Pengasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 /PMK.10/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Published
2020-09-01
How to Cite
NOVITA, & BEZALIEL. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS ASURANSI JASA RAHARJA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 843-859. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.150