MAKNA TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF PENAFSIRAN HUKUM
Abstract
Aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan sangatlah luas. Terlebih lagi, negara Indonesia adalah kesejahteraan (welfare state). Aktivitas pemerintahan tersebut dapat berupa tindakan, perbuatan peraturan perundang-undangan, pembuatan keputusan (beschikking) maupun tindakan-tindakan hukum lainnya yang didasari hukum publik maupun hukum privat.Sebagai sebuah negara hukum, maka semua jenis tindakan pemerintahan tersebut, harus dapat diuji secara hukum berkenaan keabsahannya.Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur mengenai tindakan administrasi pemerintahan yang merupakan objek sengketa peradilan tata usaha negara. Dari sisi teori dan konsep, para ahli tidak ada kesepakatan, apakah tindakan administrasi pemerintahan dalam undang-undang administrasi pemerintahan masuk dalam kategori tindakan hukum atau tindakan faktual. Memang secara yuridis, hal ini nampak tidak berdampak signifikan. Tetapi dalam tataran diskursus ilmu hukum menjadi menarik untuk ditelaah sehingga berbagai pendapat dapat disintesakan bahkan diberikan makna baru terhadap “tindakan administrasi pemerintahan”.Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, tentunya tidak hanya berdasarkan penafsiran menurut “kata” dalam undang-undang, tetapi lebih dari itu, yaitu bagaimana tafsir dalam praktek terhadap “tindakan administrasi pemerintahan” dalam kasus-kasus hukum administrasi. Dalam konteks ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang lazim digunakan dalam penafsiran hukum.
Downloads
References
Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum (Buku I), Bandung: Alumni.
Paulus Effendi Lotulung, 2013, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika.
A’an Efendi dan Fready Poernomo, 2017, Hukum Administrasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Philipus M Hadjon dkk, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law),Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sudarsono, 2019, Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi Hukum Acara dan Peradilan Elektronik, Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Yogyakarta:Universitas Atmajaya Yogyakarta
Tim Penyusun, 2017, Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative) Jakarta: Reform.
W. Riawan Tjandra, 2018, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Bagir Manan, Mengenal Macam Penggolongan Hukum dan Bentuk-Bentuk Hukum Tindakan atau Perbuatan Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, Majalah HukumVaria Peradilan Tahun XXXIII No. 385 Desember 2017, Ikatan Hakim Indonesia.
Bambang Arwanto, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah, Jurnal Yuridika Vol. 31 No. 3, September 2016, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Muhammad Adiguna Bimasakti, Onrechmatig Overheidsdaad (OOD)/Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Negara) dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXXIII No. 391 Juni 2018, Ikatan Hakim Indonesia.
Ridwan, dkk., Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Volume 25 Issue 2 Mei 2018.
Putusan
Putusan Nomor 6/G/TF/2021/PTUN.SBY.
Putusan Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG.
Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
Copyright (c) 2021 Suanro, Mizan Malik S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.