SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • Rakyu Swarnabumi R. Rosady
  • Mulida Hayati Universitas Palangka Raya
Keywords: E-Court, Peradilan, Pandemi Covid-19

Abstract

Pandemi Covid – 19 yang melanda Indonesia tidak menjadi penghalang dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan turut serta dalam rangka melakukan inovasi yang cukup efektif dan efisien di tengah masa pandemi. Sistem peradilan secara elektronik (E-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat membantu terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan secara nyata dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, RR Dewi. 2020. "Wabah Pandemi COVID-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik." 'ADALAH 4.1.
Berutu, Lisfer. 2020. "Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e-Court." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5.1.
Burhanuddin, Hamnach, dkk. 2021. "Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum." Jurnal Varitas et Justitia Volume 30 April.
Habibbullah, Muhamad Amri. 2019. Tinjauan Yuridis Implementasi Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik Berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi pada Pengadilan Negeri Pekalongan). Diss. Universitas Islam Sultan Agung.
Habibbullah, Muhamad Amri. 2019. Tinjauan Yuridis Implementasi Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik Berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi pada Pengadilan Negeri Pekalongan). Diss. Universitas Islam Sultan Agung.
Hamzah, Moh Amir. 2016. "Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding." ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 2.1.
Kurniati, Ifah Atur. 2019. "Mengembalikan Citra Peradilan melalui E-Court." Conference On Communication and News Media Studies. Vol. 1.
Lorenza, Armenia, dkk. 2021. "Implementasi Dan Dampak Bagi Advokat Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perkara Secara Virtual." DIH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 1 Februari.
Ocarina, Majolica Fae, dkk. 2021. "Eksistensi E-Court untuk Mewujudkan Efisiensi dan Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah Covid-19." Jurnal Syntax Transformation 2.4.
Putri, Anggi Astari Amelia, dkk. 2000. "Keabsahan Pembuktian Perkara Pidana Dalam Sidang Yang Dilaksanakan Via Daring (Video Conference) Dalam Masa Pandemi Covid-19." Syiah Kuala Law Journal 4.3.
Rahmawati, Erik Sabti. 2016. "Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang." Journal de Jure 8.1.
Retnaningsih, Sonyendah, dkk. 2020. "Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia)." Jurnal Hukum & Pembangunan 50.1.
Rocky Marbun. 2011. Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Visimedia.
Rosmana, Fitri, dkk. 2020. Pelaksanaan Sistem E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Oleh Advokat Di Kota Palembang. Diss. Sriwijaya University.
Rudy, Dewa Gde, dkk. 2021. "Keabsahan Alat Bukti Surat Dalam Hukum Acara Perdata Melalui Persidangan Secara Elektronik." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.1.
Sari, Ni Putu Riyani Kartika. 2019. "Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia." Jurnal Yustitia 13.1.
Shidiq, Achmad Zacfar. 2021. "Sistem E-Court Sebagai Wujud Implementasi Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan (Studi Di Pengadilan Negeri Mojokerto)." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27.3.
Sihotang, Nia Sari. 2016. Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Diss. Riau University.
Susanto, dkk. 2021. "Implementasi E-Court Pada Pendaftaran Gugatan Dan Permohonan Di Pengadilan Agama Tigaraksa Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dengan Didukung Teknologi." Proceedings Universitas Pamulang 1.1.
Published
2021-10-29
How to Cite
R. Rosady, R. S., & Hayati, M. (2021). SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 125-143. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i2.203