PEMBUATAN AKTA TESTAMENT TERHADAP HARTA WARISAN OLEH NOTARIS
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial, bahwasanya memiliki ketergantungan terhadap manusia yang lain, bahkan sampai kelak ia meninggal dunia dalam hal memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan tersebut menyangkut beberapa kepentingan, salah satunya adalah kepentingan dalam menciptakan suatu kerjasama yaitu kerjasama antara Notaris dan si pewaris. Terkadang seseorang sebelum meninggal dunia memiliki maksud tertentu terkait harta kekayaan yang akan ditinggalkannya atau harta yang akan diwariskan. Harta yang diwariskan ini dapat menimbulkan dampak bagi penerima warisan, baik dampak secara sosial atau dampak secara hukum. Maka karena hal itu, perlu adanya aturan yang tegas dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan cara yang tepat agar tidak menyebabkan konflik keluarga dikemudian hari sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait masalah tersebut, diperlukan kerjasama antara Notaris dan si pewaris untuk membuat Akta Testament atau yang biasanya disebut sebagai surat wasiat sebelum pewaris tersebut meninggal dunia. Karena dalam membuat Akta Testament, Notaris memiliki peranan penting. Notaris bekerja sesuai dengan aturan undang-undang, dimana Akta Testament harus dibuat sesuai tata urutan yang tepat dari awal sampai akhir demi mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.
Downloads
References
Aulia Muthiah. 2017. Hukum Islam. Pustaka Baru. Yogyakarta.
Habib Adjie, Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008. Heryanto, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, Storia Grafika, Jakarta, 2001.
Oemar Salim. 2006. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
Rachmat Setiawan, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Sinar Grafika, Jakarta..
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata,Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, bandung, 2010.
Rini Nurasiah, 2008, Mengenal Profesi Notaris, Djambatan, Bandung. Rini M. Dahlian, 1992, Etika Profesi Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suhrawardi K. Lubis, 2000, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia No.3, 2014;
Kode Etik Notaris tahun 2015
Copyright (c) 2022 Ni Nyoman Adi Astiti, Andryo Sotarmo, Elsha Yuliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.