PEMBUATAN AKTA TESTAMENT TERHADAP HARTA WARISAN OLEH NOTARIS

  • Ni Nyoman Adi Astiti
  • Andryo Sotarmo
  • Elsha Yuliana
Keywords: wasiat;, notaris;, akta testament

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial, bahwasanya memiliki ketergantungan terhadap manusia yang lain, bahkan sampai kelak ia meninggal dunia dalam hal memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan tersebut menyangkut beberapa kepentingan, salah satunya adalah kepentingan dalam menciptakan suatu kerjasama yaitu kerjasama antara Notaris dan si pewaris. Terkadang seseorang sebelum meninggal dunia memiliki maksud tertentu terkait harta kekayaan yang akan ditinggalkannya atau harta yang akan diwariskan. Harta yang diwariskan ini dapat menimbulkan dampak bagi penerima warisan, baik dampak secara sosial atau dampak secara hukum. Maka karena hal itu, perlu adanya aturan yang tegas dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan cara yang tepat agar tidak menyebabkan konflik keluarga dikemudian hari sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait masalah tersebut, diperlukan kerjasama antara Notaris dan si pewaris untuk membuat Akta Testament atau yang biasanya disebut sebagai surat wasiat sebelum pewaris tersebut meninggal dunia. Karena dalam membuat Akta Testament, Notaris memiliki peranan penting. Notaris bekerja sesuai dengan aturan undang-undang, dimana Akta Testament harus dibuat sesuai tata urutan yang tepat dari awal sampai akhir demi mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia Muthiah. 2017. Hukum Islam. Pustaka Baru. Yogyakarta.

Habib Adjie, Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008. Heryanto, Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, Storia Grafika, Jakarta, 2001.

Oemar Salim. 2006. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.

Rachmat Setiawan, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Sinar Grafika, Jakarta..

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata,Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, bandung, 2010.

Rini Nurasiah, 2008, Mengenal Profesi Notaris, Djambatan, Bandung. Rini M. Dahlian, 1992, Etika Profesi Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta.

Suhrawardi K. Lubis, 2000, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179

Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.

Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia No.3, 2014;

Kode Etik Notaris tahun 2015

Published
2022-11-13
How to Cite
Adi Astiti, N. N., Sotarmo, A., & Yuliana, E. (2022). PEMBUATAN AKTA TESTAMENT TERHADAP HARTA WARISAN OLEH NOTARIS. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 118-137. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.227