PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN PENDIDIKAN

  • Rizki Setyobowo Sangalang
Keywords: perlindungan hukum, korban kekerasan seksual, pendidikan

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu faktor utama bagi pengembangan sumber daya manusia karena pendidikan diyakini mampu meningkatkan sumber daya manusia sehingga dapat menciptakan manusia produktif yang mampu memajukan bangsanya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Namun disayangkan Pendidikan di Indonesia tercoreng dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh peserta didik dari tingkat sekolah hingga Pendidikan Tinggi. Periode tahun 2015 – 2021 ada 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Sedangkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang 2021 terjadi 18 kasus kekerasan seksual dengan korban sebanyak 207 anak, terdiri dari 126 perempuan dan 71 laki-laki di rentang usia 3-17 tahun.

Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai serta membuat orang lain terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki oleh orang lain tersebut. Unsur penting dalam kekerasan seksual, yaitu adanya unsur pemaksaan dan unsur korban tidak mampu atau belum mampu memberikan persetujuan, misalnya kekerasan seksual pada anak.

Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Pasal 42 yang menyatakan: Ayat (1) Dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban. Ayat (3) Untuk keperluan Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku. Pasal 45 ayat (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrina, 1995, Pelecehan Seksual Salah Satu Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dalam Suparman Marzuki (Penyunting), Pelecehan Seksual, Pergumulan antara Tradisi Hukum dan Kekuasaan, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta
Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta.
Kunaryo, Hadi, 1999, Pengantar Pendidikan, IKIP Semarang Press, Semarang.
Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, 2009, Kekerasan Seksual dan Perceraian, Intimedia, Malang.
Rohan Collier, 1998, Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Jurnal
Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawaty, Zulham Adamy Siregar, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas Dan Hukum, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 14, No. 1 Juni 2020.
Mannika, G., Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, No.1, September 2018.
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Program Magister Hukum, Universitas Diponegoro, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 1, Januari 2022.
Surayda, Helen I., Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekesaran Seksual Dalam Kajian Hukum Islam, Jurnal Ius Constiuendum, Vol.2, No.1, April 2017.
Suryandi, Dodi, Hutabarat, Nike, & Pamungkas, Hartono, Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Jurnal Darma Agung, Vol.28, No.1, 2020
Yonna Beatrix Salamor1, Anna Maria Salamor, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India), Balobe Law Journal Vol. 2 No. 1, April 2022.
Skripsi
Siti Amira Hanifah, Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik Pada Media Online, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Internet
Admin, 2018, www.pgsd.upy.ac.id. Diakses tanggal 15 Agustus 2022, Pukul 08.45 WIB.
Admin, 2016, Pengertian Seks dan Seksualitas, https://pkbi-diy.info/pengertian-seks-dan-seksualitas/, diakses tanggal 15 Agustus 2022, Pukul 10.44 WIB.
Published
2022-11-13
How to Cite
Sangalang, R. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN PENDIDIKAN. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 176-192. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.230