PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TERHADAP OBAT YANG MENGANDUNG ETILEN GLIKOL

  • Salundik
Keywords: penegakan hukum, BPOM, Zat Kimia Zat Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang mana semua tingkah laku yang ada di dalam masyarakat harus diatur oleh hukum, tidak terkecuali dengan makanan dan obat obatan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika melihat fungsi dan tugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan maka jelas ditemukan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang dapat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Akan tetapi akhir-akhir ini ditemukan obat yang sangat berbahaya bagi anak-anak, dimana didalam obat anak-anak tersebut mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan anak-anak mengalami gagal ginjal dan dapat menyebabkan kematian.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kematian anak-anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) mencapai 159 anak hingga 31 Oktober 2022. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, tingkat kematian (fatality rate) kasus gagal ginjal ini mencapai 52 persen. Adapun pasien yang meninggal didominasi oleh anak berusia 1-5 tahun dengan total mencapai 106 kasus. "Kematian ada 159 (kasus) kematian, terbanyak di kelompok umur 1-5 tahun sebanyak 106 anak. Sementara itu, tingkat kematian kedua terbanyak berada pada rentang usia 6-10 tahun sebanyak 23 kasus, bayi di bawah 1 tahun sebanyak 21 kasus, dan anak-anak usia 11-18 tahun mencapai 9 kasus. Syahril bilang, jumlah kasus kumulatif gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. "304 kasus ini tersebar di 27 provinsi, secara detail yang 10 besar provinsi terbanyak (termasuk) DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," tuturnya. Dilihat berdasarkan umurnya, anak-anak usia 1-15 tahun mendominasi kasus dengan jumlah kumulatif mencapai 173 anak sejak Januari 2022. Diikuti oleh bayi di bawah 1 tahun sebanyak 46 kasus, usia 6-10 tahun 43 kasus, dan usia 11-18 tahun mencapai 42 kasus.       Untuk melindungi masyarakat terutama dari bahaya obat-obatan yang mengandung bahan atau zat berbahaya bagi tubuh seperti mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol yang dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak dan berujung pada kematian maka langkah penegakan hukum yang tegas harus diambil oleh badan pengawas ibat dan makanan. Badan pengawas obat dan menganan harus berupaya agar produsen obat obatan yang mengandung bahan atau zat berbahaya bagi tubuh seperti mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol untuk tidak memasarkan dan menarik obat yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh seperti mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol diseluruh wilayah negara Republik Indonesia. Jelas Didalam Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengupayakan Kesehatan bagi masyarakat Indonesia serta masyarakat Indonesia memiliki hak dan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,, maka jika mengacu pada Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka penegakan hukum yang dapat diberikan kepada produsen dapat menerapkan pasal pada pasal 196 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 1 miliar kepada setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu atau dalam hal ini kepada produsen obat yang mengandung zat kimia zat etilen glikol dan dietilen glikol yang dapat menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak dan beresiko akan mengalami kematian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/16160041/hingga-31-oktober-159-anak-meninggal-karena-gagal-ginjal-akut-didominasi, diakses pada tanggal 1 November 2022
https://radarcirebon.disway.id/read/143767/daftar-obat-berbahaya-untuk-anak-bunda-dimohon-waspada, diakses pada tanggal 1 November 2022
Published
2022-11-13
How to Cite
Salundik. (2022). PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TERHADAP OBAT YANG MENGANDUNG ETILEN GLIKOL. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 193-204. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.231