Legal Protection For Consumers Using Buy Now Pay Later Applications

  • Frando Ingkiriwang University of Dr. Soetomo Surabaya
  • Sri Astutik University of Dr. Soetomo Surabaya
  • Vieta Imelda Cornelis University of Dr. Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini University of Dr. Soetomo Surabaya
Keywords: Legal Protection, Consumers, Buy Now Pay Later

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai inovasi layanan keuangan digital, salah satunya adalah aplikasi Buy Now Pay Later (BNPL) yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa dengan pembayaran tertunda. Meskipun menawarkan kemudahan, penggunaan BNPL juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, seperti bunga tersembunyi, denda keterlambatan, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen pengguna BNPL, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang mengatur layanan tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan memanfaatkan kerangka regulasi dan kajian pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam layanan BNPL belum sepenuhnya optimal karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur skema BNPL. Namun, perlindungan sementara dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Konsumen dilindungi dalam hal hak atas informasi, data pribadi, dan penyelesaian sengketa. Disarankan agar pemerintah memperkuat regulasi, penyedia BNPL bersikap transparan dan akuntabel, serta konsumen lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Albertus, Astutik, S. “Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Dan Regulasi Industri Perbankan Di Indonesia.” GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis 03, no. 02 (2023).
Amiriani, Nurmaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 3, no. 1 (2021): 12–18.
Basrowi. “Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2019): 959–80.
Fathoni, Lalu Achmad, and Arief Rahman. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Layanan Pay Later Perusahaan Fintech Di Aplikasi Merchant E-Commerce.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (June 27, 2023): 389. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.118.
HukumOnline.com. “Menimbang Untung Dan Buntung Pakai Paylater Di Indonesia,” 2023. ttps://www.hukumonline.com/berita/a/menimbang-untung-dan-buntung-pakai-paylater-di-indonesia-lt643cb49f245ff?utm_source=.
Juniar, Deza Pasma. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020).
Kontan.co. “OJK Terima 406 Pengaduan Terhadap SPayLater, Paling Banyak Soal Perilaku Penagihan.” Kontan: Business News&Insight, 2024. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terima-406-pengaduan-terhadap-spaylater-paling-banyak-soal-perilaku-penagihan?
Machdiar, Syahrizal Arif. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Iphone Rekondisi Tanpa Jaminan Kualitas Dan Garansi Resmi,” 2018.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Nisrina, F. B. “Fenomena PayLater: Kemudahan Yang Berujung Jerat Finansial.” Kumparan.com, 2025. https://kumparan.com/faizasukma/fenomena-paylater-kemudahan-yang-berujung-jerat-finansial-24P3D7oahKr/1?
OJK, International Information. “Adjustment of Economic Benefit Limits and Strengthening Regulations on Online Lending and Buy Now Pay Later Schemes for Financing Companies,” 2025. https://institute.ojk.go.id/iru/policy/detailpolicy/13248/adjustment-of-economic-benefit-limits-and-strengthening-regulations-on-online-lending-and-buy-now-pay-later-schemes-for-financing-companies?
Pangestu, Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makasar: Social Politic Genius, 2019.
Permata, Sherlina, and Hendra Haryanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later.” Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (May 16, 2022): 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13.
Prasanti, I Gusti Agung Ayu Widya, Kurniawan, and Aris Munandar. “Pelaksanaan Transaksi Buy Now Pay Later Pada E-Commerce Di Kota Mataram.” Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 12, no. 3 (2024).
Pratama, Gede Aditya. Buku Ajar: Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sumedang: Mega Press Nusantara, 2023.
Pratika, Yeyen, Salahudin Salahudin, Dicky Wisnu Usdek Riyanto, and Titiek Ambarwati. “Analysis of Pay Later Payment System on Online Shopping in Indonesia.” Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura 23, no. 3 (March 31, 2021): 329–39. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i3.2343.
Rayadi, Mitha Paradilla. “Paylater vs Pinjol: Mirip Tapi Nggak Sama, Ini Bedanya!” Mediapakuan.com, 2025. https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/etalase/pr-639089922/paylater-vs-pinjol-mirip-tapi-nggak-sama-ini-bedanya.
Untari, Pernita Hestin. “Pembiayaan Paylater Melesat, Ekonom Ingatkan Risiko Kredit Macet Meningkat,” 2024. https://finansial.bisnis.com/read/20241103/563/1812768/pembiayaan-paylater-melesat-ekonom-ingatkan-risiko-kredit-macet-meningkat?
Wiyanto, D.Y. Hukum Acara Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2011.
Published
2026-01-06
How to Cite
Ingkiriwang, F., Astutik, S., Imelda Cornelis, V., & Soekorini, N. (2026). Legal Protection For Consumers Using Buy Now Pay Later Applications. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10(2), 718-727. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i2.542