Legal Awareness of Marital Rape A Comparison of Perspectives in Urban and Rural Areas

  • Normala University of Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang University of Palangka Raya
  • Istani University of Palangka Raya
Keywords: Pemerkosaan, Perkawinan, Kriminalisasi, Kesadaran Hukum

Abstract

Abstract: This research discusses the critical issue of marital rape in Indonesia, a form of sexual violence within households that persists despite being criminalised by the Domestic Violence Law (UU PKDRT) and the Sexual Violence Crimes Law (UU TPKS). The rising number of case reports indicates a gap between legal provisions and public perception, which is still influenced by social, cultural, and religious values. This study, which is, examines public legal awareness and the role of these values in viewing the criminalisation of marital rape, using a comparative approach between urban and rural areas. Using a juridical-empirical method, data was collected through questionnaires from 49 respondents in the city of Palangka Raya and several surrounding villages, then analysed using the approaches of legal positivism, legal realism, and natural law theory. The findings reveal a significant gap between the recognition of the term 'marital rape' and the understanding of its substantive legal aspects, particularly in rural areas. A strong patriarchal mindset was evident, with the majority of respondents rejecting bodily autonomy within marriage. Social values (57.1%) were identified as the primary influencing factor, surpassing religion (37.7%) and culture (6.1%). This study concludes that the mere presence of law is insufficient; a holistic approach that integrates massive education and cultural reconstruction is essential to align societal values with legal norms and ensure effective protection for victims.

Keywords: Rape, Marriage, Criminalisation, Legal Awareness

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai isu kritis marital rape di Indonesia, yaitu bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga yang masih berlangsung meski telah dikriminalisasi oleh UU PKDRT dan UU TPKS. Meningkatnya laporan kasus menunjukkan kesenjangan antara ketentuan hukum dengan persepsi masyarakat yang masih dipengaruhi oleh nilai sosial, budaya dan agama. Studi ini  menganalisis kesadaran hukum masyarakat dan peran nilai-nilai tersebut dalam memandang kriminalisasi marital rape secara komparatif di wilayah perkotaan dan pedesaan. Dengan metode yuridis-empiris, data dikumpulkan melalui kuesioner terhadap 49 responden di wilayah Kota Palangka Raya dan beberapa desa disekitarnya, lalu dianalisis dengan pendekatan teori positivisme hukum, realisme hukum, dan hukum alam. Temuan mengungkapkan kesenjangan besar antara pengenalan istilah marital rape dengan pehaman hukum substantif, khususnya di daerah pedesaan. Pola pikir patriarki yang kuat terlihat dari mayoritas responden yang menolak otonomi tubuh dalam perkawinan. Nilai sosial (57,1%) terindentifikasi sebagai faktor pengaruh utama, mengungguli agama (37,7%) dan budaya (6,1%). Studi ini menyimpulkan bahwa kehadiran hukum tidak cukup; diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan edukasi masif dan rekonstruksi budaya sangat penting untuk menyelaraskan nilai masyarakat dengan norma hukum dan menjamin perlindungan yang efektif bagi korban.

Kata Kunci : Pemerkosaan, Perkawinan, Kriminalisasi, Kesadaran Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Yahya. Penyelidikan Dan Penyidikan. Edisi ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Komnas Perempuan. 2022. "Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022", Diakses 25 Agustus 2025 https://komnasperempuan.go.id/download-file/736.
Puspita, Mega, and Khairul Umami. “Mengeksplorasi Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pemerkosaan dalam Perkawinan di Indonesia.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (June 2024): 1–23. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v4i1.9369.
Ramadhan, Alexander Hero. "Kepatuhan Hukum Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat." De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 4, no. 3 (2024): 92. https://doi.org/10.56393/decive.v4i3.2075.
Riduwan, dan Sunarto. Pengantar Statistika untuk Penelitian: Pendidikan Sosial, Ekonomi, Komunikasi dan Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2013.
Rustian, Bihsan Harits, Ahmad Rizal Oktaviano, dan Sofian Hadi. 2024. "Tinjauan Terhadap Pandangan Masyarakat Terhadap Transgender Dalam Konteks Sosial, Agama, Budaya, Hukum, Dan Medis Berbasis Buku Panduan." Journal Education and Government Wiyata 2 no. 1 (2024): 20-21.
Samsudin, Titin. 2010. "Marital Rape sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia." Al-Ulum: Jurnal Studi Islam 10 (2): 341.
Saputri, Rheina, Elsa Harliana, and Syihabuddin. “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” KEADILAN : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan 2, no. 1 (March 2024): 53–62. https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.39.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018
Susantin, Jamiliya, dan Farhan Fadli. 2023. "Analisis Advokasi Kebijakan Berhubungan Seks Suami Istri Secara Paksa Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP." Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family Law 1 (1): 49. https://doi.org/10.31102/qanuni.2023.1.1.45-56.
World Health Organization (WHO). n.d. "Violence against Women." Diakses 9 September 2025. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women.
Published
2026-01-06
How to Cite
Normala, Setyobowo Sangalang, R., & Istani. (2026). Legal Awareness of Marital Rape A Comparison of Perspectives in Urban and Rural Areas. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10(2), 655-667. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i2.548