PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM MASA JABATAN MENURUT UUD 1945

  • Dekie GG Kasenda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: ketentuan pemberhentian Presiden, penguatan system Presidensial

Abstract

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR inilah yang secara  ketatanegaraan disebut dengan istilah pemberhentian atau sering disebut Impeachment/Pemakzulan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian yang terdapat di dalam konstitusi tidak mengatur lebih jauh secara teknis, sehingga perlu diupayakan bagaimana cara yang tepat untuk mengiplementasikan pemberhentian tersebut. Hal inilah penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dalam sebuah tuliasan yang diberi beri judul : Pemberhentian  Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945. Terdapat dua kelompok alasan pemberhentian Presiden yaitu alasan pelanggaran hukum dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan dasar untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatannya yaitu : Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; dan perbuatan tercela. Sebagai implementasi atas supremasi hukum, seharusnya apabila Mahkamah Konstitusi memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran, maka UUD 1945 seharusnya mengatur bahwa MPR harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak lagi; didasarkan pada mekanisme voting. Oleh karma itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU 1945 demi menjaga konsistensi konsep negara hukum yang dibangun di Indonesia. Implikasinya, terdapat penguatan konsep negara hukum sesuai dengan Pasal l ayat (3) UUD 1945. Adanya ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan akan berimplikasi terhadap penguatan sistem presidensial dan Kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai pendapat DPR mengenai usulan pemberhentian Presiden dan/ atau wakil Presiden.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadjar Mukhtie Abdul. 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Luthfi Widagdo Eddyono. 2009 Memahami Proses Pemakzulan Presiden di Indonesia. http:// lingkarstudipolitikhukurn.blo gspot.com/2006/10/memahami-prosespemakzulan-presiden-di.html [17Apri1 pukul 14.00]. 92
Manan Bagir. 2003, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press.
Ulum Bahrul Muhammad. 2010. Mekanisme Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut UUD 1945 Jurnal Konstitusi. Jakarta : Mahkamah Konstitusi.
Wardani Dyah Kunthi. 2007. Impeachment Dalam Ketata-negaraan Indonesia. Yogyakarta: UIf Press.
Winrno Yudho, Mekanisme impechment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2005. Pusat Penelitian dan Pengkajian sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Kinstitusi Republik Indonesia, Jakarta
Published
2019-03-01
How to Cite
Dekie GG Kasenda. (2019). PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM MASA JABATAN MENURUT UUD 1945. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(1), 382 - 399. https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i1.90