MAKNA HUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT

  • Devrayno STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: Hutan, Masyarakat adat

Abstract

Hutan merupakan suatu simbol bagi masyarakat hukum adat yang hidup di dan disekitar hutan, sebab hutan merupakan sumber kehidupan dan sekaligus rumah tinggal serta melambangkan kemakmuran, oleh karena itu hutan perlu dijaga kelestariannya. Pengertian dan penghayatan  terhadap hutan sebagai simbol  kehidupan yang tidak terhitung jumlahnya itu merupakan visualisasi atas penghargaan karunia Tuhan terhadap hutan yang diberikan kepada mereka, sehingga antara masyarakat adat dengan hutan terjalin suatu ketergantungan. Keberadaan hak - hak masyarakat adat atas sumber daya hutan berada dalam posisi yang  lemah apabila dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upaya penguatan atau perlindungan hak-hak masyarakat adat baik secara sosial budaya, ekonomi maupun dari aspek yuridis menjadi suatu hal yang penting, dengan demikian pengelolaan sumber daya hutan tidak saja menguntungkan secara nasional akan tetapi hak-hak masyarakat adat dapat terangkat dan eksistensinya masih dapat dipertahankan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Sodiki. Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah Di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang (Studi Tentang Dinamika Hukum), Surabaya : Disertasi Universitas Airlangga. Program Pascasarjana.
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi hutan, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 1996
I Nyoman Nurjaya, Politik Hukum pengusahaan Hutan di Indonesia, Wahana Lingkungan hidup Indonesia, Jakarta, 1993
Jurnal Masyarakat Adat No. 01/Juli tahun 1998.
Margaret M Poloma. Contemporary Sociological Theory. Tim Yasogama (Penterjemah) 1994. Sosiologi Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moore, Sally Falk, Law as Process , an Antrhopological, USA: Routhedge. 978
Muhamamad Bushar. Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta. 1984
Philipus M.Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penangannnya Oleh Pengadilan Dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Penerbit Peradaban. Surabaya. 1987.
Posner, Richard A. Frontiers Of Legal Theory. Cambridge,Massachusetts, London, England : Harvard University Press. 2001
Pound, Roscou, Pengantar Filsafat Hukum, Terjemahan Muhammad Radjab, Jakarta : Djambatan. 1982
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soetandyo Wignjosoebroto. Kebijakan Negara untuk mengakui atau tak mengakui eksistensi masyarakat adat berikut hak-hak atas tanahnya, Dalam Jurnal masyarakat adat, No. 01 tahun 1998. Penerbit Badan Pelaksana Konsorsium Pembaharuan Agraria (BP-KPA) bekerja sama dengan INPI-Pact. Bandung. 1998.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
Wahyudi K. Anwar, Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan, jalan berliku yang tak juga berujung, Yogyakarta, BP Arupa. 2002
Published
2019-03-01
How to Cite
Devrayno. (2019). MAKNA HUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(1), 437 - 456. https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i1.93