MAKNA HUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT
Abstract
Hutan merupakan suatu simbol bagi masyarakat hukum adat yang hidup di dan disekitar hutan, sebab hutan merupakan sumber kehidupan dan sekaligus rumah tinggal serta melambangkan kemakmuran, oleh karena itu hutan perlu dijaga kelestariannya. Pengertian dan penghayatan terhadap hutan sebagai simbol kehidupan yang tidak terhitung jumlahnya itu merupakan visualisasi atas penghargaan karunia Tuhan terhadap hutan yang diberikan kepada mereka, sehingga antara masyarakat adat dengan hutan terjalin suatu ketergantungan. Keberadaan hak - hak masyarakat adat atas sumber daya hutan berada dalam posisi yang lemah apabila dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upaya penguatan atau perlindungan hak-hak masyarakat adat baik secara sosial budaya, ekonomi maupun dari aspek yuridis menjadi suatu hal yang penting, dengan demikian pengelolaan sumber daya hutan tidak saja menguntungkan secara nasional akan tetapi hak-hak masyarakat adat dapat terangkat dan eksistensinya masih dapat dipertahankan.
Downloads
References
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi hutan, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 1996
I Nyoman Nurjaya, Politik Hukum pengusahaan Hutan di Indonesia, Wahana Lingkungan hidup Indonesia, Jakarta, 1993
Jurnal Masyarakat Adat No. 01/Juli tahun 1998.
Margaret M Poloma. Contemporary Sociological Theory. Tim Yasogama (Penterjemah) 1994. Sosiologi Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moore, Sally Falk, Law as Process , an Antrhopological, USA: Routhedge. 978
Muhamamad Bushar. Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta. 1984
Philipus M.Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penangannnya Oleh Pengadilan Dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Penerbit Peradaban. Surabaya. 1987.
Posner, Richard A. Frontiers Of Legal Theory. Cambridge,Massachusetts, London, England : Harvard University Press. 2001
Pound, Roscou, Pengantar Filsafat Hukum, Terjemahan Muhammad Radjab, Jakarta : Djambatan. 1982
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soetandyo Wignjosoebroto. Kebijakan Negara untuk mengakui atau tak mengakui eksistensi masyarakat adat berikut hak-hak atas tanahnya, Dalam Jurnal masyarakat adat, No. 01 tahun 1998. Penerbit Badan Pelaksana Konsorsium Pembaharuan Agraria (BP-KPA) bekerja sama dengan INPI-Pact. Bandung. 1998.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
Wahyudi K. Anwar, Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan, jalan berliku yang tak juga berujung, Yogyakarta, BP Arupa. 2002
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.