KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Satriya Nugraha Universitas PGRI Palangka Raya
Keywords: Authority, Indonesian National Police, Corruption Crime

Abstract

Eradicating corruption in Indonesia has become a pillar measuring the realization of the ideals of good reform of the State administration. In realizing this, the National Police as a law enforcer has become one of the institutions that have authority with the Attorney General's Office and the Corruption Eradication Commission is always maximal in combating corruptors in Indonesia. This study aims to understand the authority of the Indonesian National Police in the Eradication of Corruption Crimes. The method in this study uses a type of normative legal research that examines the laws and regulations governing the authority of the Indonesian National Police in the Eradication of Corruption Crimes. In this study, it is known that the Indonesian National Police has the authority to investigate corruption by always coordinating with the Prosecutor, namely the Public Prosecutor who accepts the results of the Police investigation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku Teks:
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika: Jakarta.
Krisnawati Dani, Eddy O.S. Hiariej, Marcus Priyo Gunarta, Sigid Riyanto, Supriyanto. 2006. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Jakarta : Pena Pundi Aksara.
Moelyatno, 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S. 1982. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Aksara: Jakarta.
S.J. Andreac, Fockemma. 1951. Rechtsgeleerd Handwoordenboek. Groningan-Jakarta:
Soesilo, R. 1979, Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum dan Delik-Delik Khusus. Politie: Bogor.
Tresna, R. 1958. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Tiara Ltd. Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1000 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kejaksaaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Instrusi Presiden RI Nomor 30 Tahun 1008 tentang Pemberantasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Website:
www.hukumonline.com, Transparansi International: Indonesia masih negara terkorup, diakses tanggal 11 maret 2019.
www.acch.kpk.go.id , Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diakses tanggal 11 maret 2019.
Published
2019-03-01
How to Cite
Satriya Nugraha. (2019). KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(1), 457 - 485. https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i1.94