KONSEKUENSI HUKUM DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)
Abstract
Gagasan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai wadah perencanaan pembangunan nasional menimbulkan pro dan kontra. GBHN sebelum amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan atributif MPR untuk membuatnya. Pasca Reformasi GBHN dihapus dan digantikan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan produkĀ legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Pemerintah. Aspek lembaga dan nama dari bentuk hukum perencanaan pembangunan berbeda baik dari aspek pembentuknya dan konsekuensi hukumnya. Tulisan ini mengulas konsekuensi yuridis dari sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sistem pemerintahan dan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Downloads
References
Bagir Manan, Menghidupkan Kembali GBHN, Varia Peradila No. 384 November 2017
Mahfud MD, Moh. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers
Mahfud MD, Moh. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi. Jakarta : Rajawali Pers
Ranggawidjaja, H. Rosjidi. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesi. Bandung : Mandar Maju
Manan, B & Harijanti, S.D. (2015). Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Jakarta : Rajawali Pers
Muchsan. (2007). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta : Liberty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.