KONSEKUENSI HUKUM DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)

  • Suanro Staf Pelaksana Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Keywords: GBHN, Konsekuensi Yuridis

Abstract

Gagasan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai wadah perencanaan pembangunan nasional menimbulkan pro dan kontra. GBHN sebelum amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan atributif MPR untuk membuatnya. Pasca Reformasi GBHN dihapus dan digantikan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan produkĀ  legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Pemerintah. Aspek lembaga dan nama dari bentuk hukum perencanaan pembangunan berbeda baik dari aspek pembentuknya dan konsekuensi hukumnya. Tulisan ini mengulas konsekuensi yuridis dari sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sistem pemerintahan dan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admadja, I.D.G dkk (2015). Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang : Setara Press
Bagir Manan, Menghidupkan Kembali GBHN, Varia Peradila No. 384 November 2017
Mahfud MD, Moh. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers
Mahfud MD, Moh. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi. Jakarta : Rajawali Pers
Ranggawidjaja, H. Rosjidi. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesi. Bandung : Mandar Maju
Manan, B & Harijanti, S.D. (2015). Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Jakarta : Rajawali Pers
Muchsan. (2007). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta : Liberty
Published
2019-03-01
How to Cite
Suanro. (2019). KONSEKUENSI HUKUM DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN). Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(1), 486 - 497. https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i1.95