PENEGAKAN HUKUM PEKERJA ASING DALAM KONSEP OMNIBUS LAW

  • Dekie GG Kasenda
Keywords: Pekerja asing, penegakan hukum, omnibus law

Abstract

Rancangan undang-undang cipta kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI untuk untuk selanjutnya dibahas dengan harapan dapat disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang. Bahwa rancangan undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah menganut konsep Omnibus Law yang merupakan hal baru dalam sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sehingga ketika gagasan ini dikumandangkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo disambut pro dan kontra di masyarakat sehingga terjadi berbagai kelompok diskusi-diskusi baik dari kalangan perguruan tinggi, para Ahli Hukum serta pemerhati dibidang ketenagakerjaan.Terlepas dari pro dan kontra terhadap konsep Omnibus Law dalam rancangan undang-undang cipta kerja tersebut faktanya pemerintah telah menyerahkan secara resmi kepada DPR RI untuk dibahas, namun sangat disayangkan draft rancangan undang-undang cipta kerja tersebut sampai sekarang belum bisa diakses oleh publik.Bahwa terlepas belum bisa diaksesnya draf rancangan undang-undang cipta kerja tersebut ada hal yang menarik untuk dikaji khususnya  tentang pekerja asing atau tenaga kerja asing di Indonesia dimana regulasinya saat ini  diatur berdasarkan dua ketentuan undang-undang yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang implementasinya berada lintas kementrian yaitu Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Dirjen Keimigrasian.Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mendahului diberlakukan  undang-undang cipta kerja tetapi lebih kepada tinjauan Yuridis implementasi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya pekerja asing atau tenaga kerja asing dalam hal Penegakan hukum yang dapat menjadi bahan pemikiran dalam pembahasan draft rancangan undang-undang cipta kerja khususnya bagi pekerja asing dalam rangka meningkatkan pertumbhan ekonomi semakin baik yang pada gilirannya semakin mensejahterakan bangasa Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Ali. Keterpurukan hukum di Indonesia (Penyebab dan solusinya) Cet 1, Ghalia Indonesia, Jakarta 2002

Business-law.binus.ac.id, Memahami Gagasan Omnibus Law oleh Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, diakses tanggal 2 Maret 2020

https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/Oleh SHIDARTA (Oktober 2019) diakses tanggl 3 Maret 2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/ diakses tanggal 3 Maret 2020.

http/www.borneo.co.id/berita/jumlah tenaga kerja asing kalteng bertambah, diakses tanggal 3 Agustus 2019.

Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179

Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.

Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882

Peraturan perundang-undangan :

Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Published
2020-03-31
How to Cite
GG Kasenda, D. (2020). PENEGAKAN HUKUM PEKERJA ASING DALAM KONSEP OMNIBUS LAW. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 669-681. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.126