PENEGAKAN HUKUM PEKERJA ASING DALAM KONSEP OMNIBUS LAW
Abstract
Rancangan undang-undang cipta kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI untuk untuk selanjutnya dibahas dengan harapan dapat disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang. Bahwa rancangan undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah menganut konsep Omnibus Law yang merupakan hal baru dalam sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sehingga ketika gagasan ini dikumandangkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo disambut pro dan kontra di masyarakat sehingga terjadi berbagai kelompok diskusi-diskusi baik dari kalangan perguruan tinggi, para Ahli Hukum serta pemerhati dibidang ketenagakerjaan.Terlepas dari pro dan kontra terhadap konsep Omnibus Law dalam rancangan undang-undang cipta kerja tersebut faktanya pemerintah telah menyerahkan secara resmi kepada DPR RI untuk dibahas, namun sangat disayangkan draft rancangan undang-undang cipta kerja tersebut sampai sekarang belum bisa diakses oleh publik.Bahwa terlepas belum bisa diaksesnya draf rancangan undang-undang cipta kerja tersebut ada hal yang menarik untuk dikaji khususnya tentang pekerja asing atau tenaga kerja asing di Indonesia dimana regulasinya saat ini diatur berdasarkan dua ketentuan undang-undang yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang implementasinya berada lintas kementrian yaitu Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Dirjen Keimigrasian.Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mendahului diberlakukan undang-undang cipta kerja tetapi lebih kepada tinjauan Yuridis implementasi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya pekerja asing atau tenaga kerja asing dalam hal Penegakan hukum yang dapat menjadi bahan pemikiran dalam pembahasan draft rancangan undang-undang cipta kerja khususnya bagi pekerja asing dalam rangka meningkatkan pertumbhan ekonomi semakin baik yang pada gilirannya semakin mensejahterakan bangasa Indonesia.
Downloads
References
Ahmadi Ali. Keterpurukan hukum di Indonesia (Penyebab dan solusinya) Cet 1, Ghalia Indonesia, Jakarta 2002
Business-law.binus.ac.id, Memahami Gagasan Omnibus Law oleh Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, diakses tanggal 2 Maret 2020
https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/Oleh SHIDARTA (Oktober 2019) diakses tanggl 3 Maret 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law/ diakses tanggal 3 Maret 2020.
http/www.borneo.co.id/berita/jumlah tenaga kerja asing kalteng bertambah, diakses tanggal 3 Agustus 2019.
Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882
Peraturan perundang-undangan :
Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Copyright (c) 2020 dekie gg kasenda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.