ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Salundik
Keywords: hak subyektif negara untuk menghukum, terhukum menjalani pidana, asimilasi narapidana di tengah covid 19

Abstract

Terpidana ataupun narapidana mempunyai relevansi dengan hukum pidana dalam arti subyektif yakni memiliki dua makna secara implementatif :

  1. Hak dari negara dan alat kekuasaannya untuk menghukum yaitu hak yang telah mereka peroleh dari peraturan – peraturan yang ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif.
  2. Hak negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan – peraturannya dengan hukuman (sanksi).

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara implementatif, bagaimanakah alat negara penegak hukum untuk melaksanakan dan mengawas pelaksanaan asimilasi narapidana (warga binaan). Asimilasi narapidana ditengah pandemi covid 19, aturan perundangan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanggan Penyebaran Covid 19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang secara teknis operasionalnya disinkronisasikan horizontal kedua substansi aturan tersebut. Karena Peraturan Menteri Kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan covid 19 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM selain mengatur pula mengenai protokol kesehatan, juga mengatur tata cara melaksanakan asimilasi terhadap narapidana (warga binaan), agar dalam implementasinya tidak justru berimflikasi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yaitu mengulangi lagi melakukan kejahatan dan tindak pidana saat melaksanakan asimilasi maupun setelah selesai menjalami pidana (hukuman). Pengawas pelaksana asimilasi yang terintegrasi oleh Balai Pemasyarakatan Unit Bimbingan Klien Dewasa (BKD) bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan, dilakukan secara profesional dan cermat terhadap pelaksanaan program, pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan kemasyarakatan yang walaupun dilakukan secara virtual.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-31
How to Cite
Salundik. (2022). ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(1), 42-64. Retrieved from https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/218