PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN BPJS KETENAGAKERJAAN

  • Pratomo Beritno STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: tenaga kerja, bpjs ketenagakerjaan

Abstract

Pemerintah dan badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja harus melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai pekerja dan terutama sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang harus dilindungi sesuai dengan apa yang tercantun dalam Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana isinya mengatur mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kesejahteraan dari tenaga kerja dan kesehatan keselamatan dari tenaga kerja. Pada prakteknya dilapangan masih banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk tenaga kerja ketika bekerja untuk perusahaan atau badan hukum dimana tenaga kerja tersebut bekerja. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja harus diperhatikan baik oleh pemerintah khususnya lagi perusahaan atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Devi Lestyasari, Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur, (Surabaya: Fakultas Ekonomi, Unesa) Tersedia Di: Jurnalmahasiswa.Unesa.Ac.Id/Article/5910/53/Article.Pdf
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Empat, PT Gramedia Pustaka Utama , Jakarta,2011
Muhammad Sadi Is. Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media Group, Jakarta, 2015
Suroso.Ekonomi Produksi. Lubuk Agung, Bandung, 2004
Sitanggang Dan Nachrowi,Pengaruh Struktur Ekonomi Pada Penyerapan Tenaga Kerja Sektoral: Analisis Model Demometrik Di 30 Propinsi Pada 9 Sektor Di Indonesia
Tambunan.Tenaga Kerja. : BPFE,Yogyakarta 2002

Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP- 150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT

Website
http://eprints.ums.ac.id/67115/5/BAB%20II.pdf
Published
2022-03-31
How to Cite
Beritno, P. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN BPJS KETENAGAKERJAAN. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(1), 83-97. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i1.220