TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Penyelesaian sengketa tanah merupakan suatu upaya menyelesaiakan perselisihan tanah antara para pihak yang merasa dirugikan hak atas tanahnya. Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” bertujuan untuk mengetahuan bagaimanakah penyelesaian sengkata tanah di luar pengadilan dan bagaimanakah akibat hukum penyelesaian sengkata tanah di luar pengadilan.
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka (library research). Data penelitian diperoleh dari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel dan tulisan-tulisan lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tidak menggukan rumus statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah di lakukan di luar pengadilan dapat diselesaikan dengan cara non litigasi (mediasi) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Hasil penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dilakukan sesuai dengan Juknis Nomor.05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menangani mediasi yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah memenuhi keadilan dan kepastian bagi para pihak yang bersengketa. Adapun keadilan dan kepastian hukum yang dapat ialah adanya kesepakatan perdamaian para pihak hal ini merupakan perwujudan atas negosiasi para pihak yang mengikat baginya, sehingga dapat segera dilaksanakan dan di tindak lanjuti oleh para pihak, serta kewenangan atas tanggung jawab BPN dalam hal ini kantor pertanahan segera ditindak lanjuti. Demikian maka, penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan di Kantor Pertanahan tidak lain untuk menjamin dan melindungi kepemilikan hak-hak atas tanah. Adanya kesepakatan perjanjian perdamaian diantara para pihak hal itu sesuai dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dimana telah ada asas konsensualisme.
Downloads
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia tentang Sejarah Pembentukan UUPA, Djambatan, Jakarta, 1999.
Edi As’ Adi, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu,Yogyakarta 2000.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria, prenada media group, 2010.
Lutfi I Nasoetion, Konflik Pertanahan (Agraria) Menuju Keadilan Agraria), Yayasan AKTIGA, Bandung, 2002.
Mochammad Tauhid, Masalah Agraria Sebagi Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, STPN Press, Yogyakarta, 2009 .
Pahlefi, Analisis Bentuk – Bentuk Sengketa hukum atas Tanah Menurut Peraturan Perundang – Undang dibidang Agraria, Majalah Hukum Forum Akademika, Jakarta, 2014.
Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882
A. Peraturan perundang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Tanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.