TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSEKUSI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Eksekusi pidana pembayaran ganti kerugian ini sebenarnya dilakukan sama seperti eksekusi kasus pidana pada umumnya. Hanya yang menjadi pembeda adalah adanya batas waktu bagi terpidana untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap serta diharuskan menyerahkan harta bendanya untuk menutup pembayaran uang pengganti apabila terpidana mampu membayarnya. Namun pada dasarnya dalam menjalankan penindakan ini sangatlah tidak mudah, tidak jarang pelaksanaan eksekusi pembayaran ganti rugi baru dapat dilaksanakan selama bertahun-tahun. Hal inilah yang sangat menghambat negara dalam mengambil kembali hak-hak negara tersebut untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana eksekusi pidana kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
- Pelaksanaan eksekusi kerugian keuang negara akibat tindak pidana korupsi adalah hukuman badan, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dalam hal terpidana tidak bersedia membayar denda maka jaksa eksekutor segera melaksanakan eksekusi pidana kurungan dan membuat berita acara putusan pengadilan berupa pidana kurungan pengganti denda. Eksekusi pidana tambahan adalah kewajiban membayar uang pengganti, bersamaan dengan surat perintah putusan pengadilan, maka kepala kejaksaan negeri juga mengeluarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atau Asset Tracing.
- Terkait dengan pengawasan, kejaksaan memonitor atau mengawasi proses eksekusi dari perkara yang telah incracht, putusan badan, eksekusi denda, hingga pelacakan aset agar aset yang masih ada pada terdakwa dapat diproses guna mengganti kerugian keuangan negara.
Downloads
References
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Baharuddin Lopa dan Moch Yamin. Undang-Undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Alumni. Bandung, 1987.
ChazawiAdami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana,Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Djoko Sarwoko, Pengungkapan dan Pembuktian Perkara Pidana Melalui Penelusuran Hasil Kejahatan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIV No. 284 Juli 2009
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika; Jakarta, 2010.
Harprileny Soebiantoro, Eksistensi dan Fungsi Jaksa Pengacara Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makalah, Media Hukum, Jakarta, 2004
Ida Bagus Surya Darma Jaya, Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana, USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership, Jakarta, 2015
Juni Sjafrien Jahja, say no to korupsi!,Visimedia,Jakarta, 2010
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di IndonesiaNormatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, 2011
Marwan Effendi. Kejaksaan RI, Posisi dan fungsinya dari Perspektif Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
M.Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
R.Bayu Ferdian, Mohd.Din, M.Gaussyah, Law Journal :penetapan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi , Syiah Kuala, 2018.
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Surabaya, 1998,
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, ,1981
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.