MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PRODUK HUKUM DALAM KONSTRUKSI POLITIK HUKUM
Abstract
Pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sehingga dalam kegiatan pengawasan tidak terkandung kegiatan yang bersifat korektif ataupun pengarahan. Sedangkan tujuan pengawasan adalah agar tercipta aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat (control sosial) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab. Pengawasan dapat dilihat dari jenisnya yaitu: segi sifat pengawasan, segi objek pengawasan, dan segi pelaku pengawasan itu sendiri terhadap produk hukum dalam konstruksi politik hukum dimana dalam hal ini adalah pengawasan terhadap produk hukum, baik itu berupa peraturan perundang-undangan (regelling) maupun keputusan (beschikking), maka mekanismenya dilakukan melalui kekuasaan kehakiman. Dalam konstruksi politik hukum, maka pengawasan dilakukan terhadap produk hukum yang telah dibuat oleh aparat berwenang, sehingga disini yang terjadi adalah pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan pemerintah.
Downloads
References
Marbun, S.F. dkk. 2002. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Muchsan. 1981. Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Pudyatmoko, S.Y. dan W. Riawan Tjandra. 1996. Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Fungsi Kontrol Pemerintah. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya.
Sukarna. 1990. Prinsip-Prinsip Administrasi Negara. Bandung: Mandar Maju.
Tjokroamidjojo, B. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.
Bahan Pustaka Tambahan:
Materi Kuliah Politik Hukum pada Program Magister Hukum Angkatan XXI UGM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.