PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

  • Pratomo Beritno STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: Keadilan, Keadilan Restoratif

Abstract

Keadilan restoratif sangat berkepentingan dengan membangun kembali hubungan setelah suatu kejahatan terjadi, daripada memperburuk keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Keadilan restoratif adalah reaksi “berpusat pada korban” terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan perwakilan masyarakat memperhatikan kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana. Fokusnya adalah pada reparasi, pemulihan kerusakan, kerugian yang diderita oleh kejahatan dan memulai dan memfasilitasi perdamaian. Hal ini untuk menggantikan dan menjauhi keputusan siapa yang menang atau kalah melalui sistem adversarial (permusuhan). Keadilan restoratif berupaya memfasilitasi dialog antara berbagai pihak yang terlibat atau terkena dampak kejahatan, termasuk korban, pelaku, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986
Ivo Aertsen dkk, Restorative Justice and The Active Victim :Exploring the Concept of Empowerment (TEMIDA Journal, Maret 2011, str 5-9, ISSN : 1450-6637 DOI 10.2298/TEM 1101005A Pregledni Rad, Journal TEMIDA, 2011
Kuat Puji Prayitno, Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012
M. Taufik Makarao , S.H., M.H., Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI, 2013
Yenti Garnasih. Artikel hukum “Ultimum Remedium”, oleh LBH PERS
Published
2021-10-29
How to Cite
Beritno, P. (2021). PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(2), 190-206. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i2.199