PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Abstract
Pemerintah dan badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja harus melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai pekerja dan terutama sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang harus dilindungi sesuai dengan apa yang tercantun dalam Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana isinya mengatur mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kesejahteraan dari tenaga kerja dan kesehatan keselamatan dari tenaga kerja. Pada prakteknya dilapangan masih banyak tenaga kerja yang tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan keselamatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk tenaga kerja ketika bekerja untuk perusahaan atau badan hukum dimana tenaga kerja tersebut bekerja. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak dari pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja harus diperhatikan baik oleh pemerintah khususnya lagi perusahaan atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja.
Downloads
References
Devi Lestyasari, Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur, (Surabaya: Fakultas Ekonomi, Unesa) Tersedia Di: Jurnalmahasiswa.Unesa.Ac.Id/Article/5910/53/Article.Pdf
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Empat, PT Gramedia Pustaka Utama , Jakarta,2011
Muhammad Sadi Is. Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media Group, Jakarta, 2015
Suroso.Ekonomi Produksi. Lubuk Agung, Bandung, 2004
Sitanggang Dan Nachrowi,Pengaruh Struktur Ekonomi Pada Penyerapan Tenaga Kerja Sektoral: Analisis Model Demometrik Di 30 Propinsi Pada 9 Sektor Di Indonesia
Tambunan.Tenaga Kerja. : BPFE,Yogyakarta 2002
Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882
Tarantang, Jefry. Buku Ajar Hukum Islam (Paradigma Penyelesaian Sengketa Hukum Islam Di Indonesia). Yogyakarta: K-Media, 2020.
Tarantang, Jefry, Rahmad Kurniawan, and Gusti Muhammad Ferry Firdaus. “Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Perspektif Islam.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 07, no. April (2020): 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.21274/an.2020.7.1.1%20-%2021.
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP- 150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT
Website

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.

