TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMIC COVID 19
Abstract
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sekarang ini mewabah diseluruh dunia termasuk Indonesia tentunya membawa dampak yang sedemikian besar diberbagai sektor, seperti halnya pendidikan, pelayanan jasa angkutan, maupun yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, banyaknya usaha yang tutup hal ini disebabkan adanya kebijakan yang membatasi kegiatan usaha tersebut serta daya beli masyarakat yang menurut akibat banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau adanya merumahkan pegawai/karyawan.
Bahkan untuk melakukan kegiatan usaha kadang kala dilakukan dengan melanggar kebijakan protokol kesehatan. upaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan secara efektif maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap faktor faktor yang dapat memicu timbulnya pelanggaran tersebut, pencegahannya dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan supaya lebih maksimal, maka perlu dikaji dari beberapa unsur, seperti unsur substansi atau undang undang yang mengatur tindak pidanan tersebut, unsur aparat penegak hukumnya yang berkerja secara professional dan unsur budaya masyarakat terhadap adanya tindak pidana melaan petugas. Sehingga penegakan hukum lebih mendatangkan manafaat bagi masyarakat.
Downloads
References
Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Editor Karolus Kopong Medan dan Mahmutarom HR. Penerbit PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Laurence M. Friedmann. Sistem Hukum: Presfektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung. 2013.
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan sistem peradilan pidana, Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta. 1994.
Purnadi Purbacaraka, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1997.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGarfindo Persada, Jakarta, 2008.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit PT. Alumni. Bandung.
SudiknoMertokusumo, Mengenal Hukum, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1999.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.