TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMIC COVID 19

  • Devrayno STIH Tambun Bungai Palangka Raya
  • Jurdan Lingga Putra STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: protokol kesehatan, pelanggaran dan penegakan hukum

Abstract

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sekarang ini mewabah diseluruh dunia  termasuk Indonesia tentunya membawa dampak yang sedemikian besar diberbagai  sektor, seperti halnya pendidikan, pelayanan jasa angkutan, maupun yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, banyaknya usaha yang tutup hal ini  disebabkan adanya kebijakan   yang membatasi kegiatan usaha tersebut serta daya beli masyarakat yang menurut akibat banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau adanya merumahkan pegawai/karyawan.    

Bahkan untuk melakukan kegiatan usaha kadang kala dilakukan dengan melanggar kebijakan protokol kesehatan. upaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan secara efektif maka diperlukan   pemahaman yang seksama terhadap faktor faktor yang dapat memicu timbulnya pelanggaran tersebut, pencegahannya dapat dilakukan secara preventif dan represif.

Dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan supaya lebih maksimal, maka perlu dikaji dari beberapa  unsur, seperti unsur substansi atau undang undang yang  mengatur tindak pidanan tersebut,  unsur aparat penegak  hukumnya yang berkerja  secara professional dan unsur budaya  masyarakat terhadap adanya tindak pidana melaan petugas. Sehingga penegakan hukum lebih mendatangkan manafaat bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artidjo Alkostar. Identitas Hukum Nasional, penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.1997.
Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Editor Karolus Kopong Medan dan Mahmutarom HR. Penerbit PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Laurence M. Friedmann. Sistem Hukum: Presfektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung. 2013.
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan sistem peradilan pidana, Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta. 1994.
Purnadi Purbacaraka, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1997.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGarfindo Persada, Jakarta, 2008.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit PT. Alumni. Bandung.
SudiknoMertokusumo, Mengenal Hukum, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1999.
Published
2022-03-31
How to Cite
Devrayno, & Putra, J. L. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMIC COVID 19. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(1), 22-41. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i1.217