PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PALANGKA RAYA

  • Pratomo Beritno
Keywords: sengketa tanah, sertifikat ganda

Abstract

Registrasi Tanah membaca pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, terus menerus dan teratur, termasuk pengumpulan, pemrosesan, pembukuan, dan presentasi dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang tanah dan perumahan unit Rumah Susun, termasuk pemberian bukti hak atas bidang tanah yang memiliki hak dan hak kepemilikan atas unit rumah susun dan hak-hak tertentu yang memberatkannya. Menulis surat dan dokumen tanah berguna untuk menunjukkan bahwa negara mengakui kepemilikan tanah dan bahwa pemilik tanah dapat menggunakan tanah dan mengambil manfaat dari tanah yang mereka miliki. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sertifikat itu adalah sertifikat pembuktian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar tentang Prinsip Agraria untuk tanah hak, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak kepemilikan atas unit flat dan hak hipotek, yang masing-masing telah dicatat dalam buku tanah yang relevan. Sertifikat adalah bukti kuat, selama tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang terkandung dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar selama data yang terkandung dalam sertifikat pengukuran yang relevan dan buku pertanahan bersangkutan.

Sertifikat tidak dapat dipegang oleh lebih dari satu pemegang sertifikat pada objek darat yang sama. Jika ada beberapa sertifikat, dan pemilik sertifikat adalah orang yang berbeda, maka ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Sertifikat ganda dapat menyebabkan sengketa tanah. Sengketa kepemilikan tanah adalah hal biasa di kota Palangka Raya. Daerah yang sering mengalami perselisihan kepemilikan sertifikat ganda adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, serta sejumlah area jalan lain di dalam wilayah kota Palangka Raya. Tingginya masalah sengketa kepemilikan sertifikat ganda mengganggu masyarakat, investor dan pihak terkait dengan penerbitan sertifikat kepemilikan terutama badan pertanahan nasional sebagai lembaga yang memiliki tugas utama melaksanakan administrasi pertanahan.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perlu bagi penulis untuk membahas lebih lanjut tentang peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Double Certificate di Kota Palangka Raya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, (Bandung : CV.Mandar Maju, 1999)
A. Hamzah. Hukum Pertanahan Di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 1991.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, (Jakarta : Djambatan, 2007)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya) Jilid 2, Djambatan ,Jakarta, 2008
Ismantoro Dwi Yuwono, SH, Cerdas dan Percaya Diri Hadapi Polisi ( Panduan Menjalani Pemeriksaan di Kepolisian ), Hlm. 20, Penerbit Pustaka Yustisia, 2012, Yogyakarta
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana dengan penjelasan dan komentar, 1997,Politeia, Bogor,
Momo Kelana, Hukum Kepolisian, Jakarta, Gramedia, 1994
M. Yahya Harahap,SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidik dan Penuntut Umum), 2009, Sinar Grafika, Jakarta
M. Mukhsin jamali, Mengelola Konflik Membangun Damai, (Semarang: Rasail Media Grup, 2007).106 selanjutnya ditulis Jamali, Mengelola Konflikā€¦
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2000)
Subekti & Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1985)
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : BalaiPustaka, 1982
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1992.
Perundang-Undang :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Buku :
Website :
www.hukumonline.com, Sejarah Singkat POLRI, 18 Juni 2012
Published
2020-03-31
How to Cite
Beritno, P. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PALANGKA RAYA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 682-707. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.129