LEGALITAS PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN RAYA
Abstract
Polusi udara semakin hari semakin bertambah yang mengakibatkan kwalitas udara semakin tidak baik untuk kehidupan umat manusia. Penyebab buruknya kwalitas udara salah satunya disebabkan oleh asap pembuangan dari kendaraan bermotor yang tidak ramah lingkungan seperti kendaraan dengan bahan bakar solar atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (fosil). Selain menyebabkan udara tercemar akibat dari proses pembakaran kendaraan bermotor, penggunaan bahan bakar fosil juga semakin berkurang karena terus menerus di ekplore untuk kepentingan kehidupan sehari-hari, dan harga dari bahan bakar fosil semakin meningkat tiap tahunnya seiring dengan inflasi yang terjadi dalam suatu negara. Salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak, maka akhir-akhir ini sering kita temui kendaraan ramah lingkungan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak tetapi menggunakan baterai listrik sebagai pengganti dari bahan bakar minyak. Motor listrik memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan motor konvensional karena tidak menggunakan bahan bakar minyak. Dengan melihat keuntungan dari penggunaan motor listrik, maka sekarang banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan motor listrik sebagai alat transportasi yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Masalah muncul karena penggunaan motor listrik berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak yang sudah teruji dan diakui secara universal untuk tingkat keamanan penggunaan kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan kendaraan listrik. Oleh karena itu bagaimanakah regulasi, aturan yang harus dipenuhi oleh pengendara motor listrik agar memiliki legalitas dalam berkendara seperti surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Surat Izin Berkendara agar pengendara motor listrik tidak melanggar aturan berlalu lintas. Legalitas penggunaan listrik dijalan raya hampir mirip dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak untuk dapat bergerak atau menggerakan motor tersebut, sedangkan motor listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak akan tetapi menggunakan tenaga listrik yang disimpan didalam baterai yang selanjutnya digunakan untuk menggerakan atau mengoperasikan motor listrik tersebut. untuk legalitas penggunaan listrik dijalan raya, maka pengguna motor listrik setidaknya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM C, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain itu pengguna motor listrik juga harus memiliki surat tanda kendaraan bermotor sesuai dengan isi Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Selain itu untuk pengguna motor listrik yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM C dilarang menggunakan motor listrik dijalan raya.
Downloads
References
A. Zainal Abidin Farid dan Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, PT. Yarsif Watampone:Jakarta,2010.
P.AF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti:Bandung, 1997.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka cipta:Jakarta,2015.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru:Jakarta, 1983.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Internet
https://www.solopos.com/sepeda-motor-listrik-perlu-stnk-atau-tidak-yuk-cari-tahu-1371126
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/04/160100165/dilirik-usai-bbm-naik-ini-9-kelebihan-dan-kekurangan-motor listrik?page=all#:~:text=Motor%20listrik%20adalah%20kendaraan%20yang,bebas%20polusi%2C%20dan%20ramah%20lingkungan.
https://www.zurich.co.id/id-id/blog/articles/2019/09/5-alasan-kenapa-anda-harus-punya-motor-listrik-di-indonesia
https://eprints.umm.ac.id/46136/3/BAB%20II.pdf
Copyright (c) 2022 Pratomo Beritno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.