TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EUTHANASIA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau dalam bahasa Inggris diartikan dengan grecefully and with dignit, dan thanatos yang berarti mati atau mayat. Secara harafiah berarti kematian yang terjadi dengan baik dan menyenangkan tanpa penderitaan. Sehingga euthanasia dikenal sebagai suatu tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang karena tidak memiliki peluang untuk hidup, biasanya pada penderita penyakit yang memiliki peluang kecil untuk tetap hidup. Dalam kasus tertentu ada keadaan mengakhiri kehidupan yang sangat mirip dengan euthanasia, tetapi sebenarnya bukan euthanasia. Disebut sebagai pseudo-euthanasia atau dalam bahasa Indonesia adalah euthanasia semu dan secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai euthanasia. Indonesia belum memiliki kebijakan formulasi ataupun aturan yang mengatur khusus tentang euthanasia. Legalitas euthanasia dilihat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[1] Euthanasia di Indonesia tidak diperbolehkan karena alasan menghilangkan nyawa seseorang, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia bahwa usaha apapun yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik disengaja atau tidak disengaja masuk dalam kategori pembunuhan.
Downloads
References
Ahmad Wardi Muslich, Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam, Raja Granfindo Persada Jakarta, 2014.
Akh. Fauzi Aseri, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2002.
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta 2014.
Chrisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika & Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2007.
F. Tengker, Mengapa Euthanasia? : Kemampuan Medis & Konsekuensi Yuridis, Nova, Bandung, 1990.
H.R. Siswo Sudarmo, Aborsi Dan Euthanasia Ditinjau Dari Segi Medis, Hukum Dan Psikologis, FKMPY, Yogyakarta, 1990.
Petrus Yoyo Karyadi, Euthanasia dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, Media Pressendo, Yogyakarta, 2001.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd4f5e2a4f7f/euthanasia-di-indonesia--masalah-hukum-dari-kisah-kisah-yang-tercatat/, diakses pada 26 Juni 2020, pukul 18.05 WIB
Copyright (c) 2021 Novita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.