TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK

  • Novita STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: Keadilan Restoratif, Diversi dan Pengawasan

Abstract

Pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan penyelesaian terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan atau dari jalur hukum ke jalulr non hukum, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku, korban dan keluarganya. Tujuan memberlakukan diversi pada kasus seorang anak antara lain adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong un tuk bertanggung jawab atas kesalahannya. Jadi, pada dasarnya pengertian diversi adalah pengalihan dari proses peradilan pidana keluar proses formal un tuk diselesaikan secara musyawarah. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut diskresi. Tindakan selanjutnya setelah adanya diversi adalah pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan penetapan diversi yang dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung Wahyono dan Siti Rahayu. Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 1983.
Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. P.T Gramedia. 1994.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan.Gramedia Pustaka UTama. Jakarta. 2010.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. Dekondtruksi Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah. UB. Press Malang. 2011.
Kartini Kartono, Psikologi Anak, Alumni, Bandung, 1996.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). PT. Refika Aditama. Bandung. 2009.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Alumni. Bandung. 2002.
Momo Kelana. Memahami Undang-Undang Kepolisian (Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002) Latar Belakang Komentar Pasal demi Pasal. PTIK Press. Jakarta. 2002.
Nandang Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2010.
Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia,: Mandar Maju, Bandung, 1997.
Salman Luthan, Penegakan Hukum Dalam Konteks Sosiologis, dalam Jurnal Hukum Ius Quia iustum Hukum dan Perubahan Masyarakat. Nomor : 7 Vol 4-1997.
Soerjono Soekanto. ASpek-aspek Pengawasan di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 1999.
http//www.detiknews.com, Kamis (28/8/2014)
Published
2019-09-01
How to Cite
Novita. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2). https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.85