TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK
Abstract
Pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan penyelesaian terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan atau dari jalur hukum ke jalulr non hukum, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku, korban dan keluarganya. Tujuan memberlakukan diversi pada kasus seorang anak antara lain adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong un tuk bertanggung jawab atas kesalahannya. Jadi, pada dasarnya pengertian diversi adalah pengalihan dari proses peradilan pidana keluar proses formal un tuk diselesaikan secara musyawarah. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut diskresi. Tindakan selanjutnya setelah adanya diversi adalah pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan penetapan diversi yang dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.
Downloads
References
Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. P.T Gramedia. 1994.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan.Gramedia Pustaka UTama. Jakarta. 2010.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. Dekondtruksi Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah. UB. Press Malang. 2011.
Kartini Kartono, Psikologi Anak, Alumni, Bandung, 1996.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). PT. Refika Aditama. Bandung. 2009.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Alumni. Bandung. 2002.
Momo Kelana. Memahami Undang-Undang Kepolisian (Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002) Latar Belakang Komentar Pasal demi Pasal. PTIK Press. Jakarta. 2002.
Nandang Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2010.
Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia,: Mandar Maju, Bandung, 1997.
Salman Luthan, Penegakan Hukum Dalam Konteks Sosiologis, dalam Jurnal Hukum Ius Quia iustum Hukum dan Perubahan Masyarakat. Nomor : 7 Vol 4-1997.
Soerjono Soekanto. ASpek-aspek Pengawasan di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 1999.
http//www.detiknews.com, Kamis (28/8/2014)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.