KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERKARA PRAPERADILAN DI INDONESIA

  • Novita STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Keywords: Praperadilan, KUHAP, Putusan MK

Abstract

Dalam setiap Negara selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia karena itu merupakan salah satu unnsur dari Negara hukum. Hal ini juga terdapat pada Undang-undang Dasar 1945,melalui beberapa pasal, yang pasalnya mengatur tentang HAM. PAda pasal 28D ayat (1) yang menyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sesuai dengan isi dari pasal tersebut, bahwa setiap orang tidak boleh terjadi diskriminasi terhadapnya.Maka dari itu KUHAP menjamin terlindunginya hak-hak pelaku tindak pidana baik sebelum maupun sesudah putusan hakim.Jika pelanggaran tersebut terjadi sebelum putusan pengadilan, maka tersangka/terdakwa dapat mengajukan praperadilan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Tata cara pengajuan praperadilan telah diatur dalam bab X, bagian kesatu dari pasal 79 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Adapun yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah tersangka, keluarganya atau kuasanya.Sesuai dengan pasal 79 KUHAP, penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Berdasarkan ketentuan pasal 80 KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan secaralimitatif oleh ketentuan pasal 1 juncto pasal 77 huruf a KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005.
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Darwan Prints, Hukum Acara Pidana suatu pengantar, Djambatan, Jakarta, 1989.
Hari Sasongko, Komentar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Mandar MAju, Bandung, 2003.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam TEori dan Praktek, CV. Mandar MAju, Bandung, 2001.
R. Abdussalam, Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri, Cet.I,Dinas Hukum Polri, Jakarta, 1997.
R. Soeparmono,Praperadilan dan Penggabungan Perkara ganti kerugian dalam KUHAP, Maandar MAju, Bandung, 2003.
Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang MempengaruhiPenegakan Hukum, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2015.
Sri Soemantri, Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Triyanto Prasetyo, Praperadilan Dalam Kenyataan, Djambatan, Jakarta, 2009.
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab undang-undang hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Published
2019-03-01
How to Cite
Novita. (2019). KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERKARA PRAPERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(1), 498 - 516. https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i1.96